PUIL
KEPANJANGAN DARI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
BERIKUT KAMI
SAMPAIKAN PENGGALAN DARI PUIL DAN UNTUK MEMBACA KELANJUTANNYA BISA DI DOWNLOAD
DI LINK DOWNLOAD DI BAWAH.
SEMOGA
DENGAN MEMBACA ISI DARI PUIL AKAN MENAMBAH WAWASAN KITA TENTANG KELISTRIKAN.
1.1 Maksud
dan tujuan
Maksud dan
tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini ialah agar pengusahaan instalasi
listrik terselenggara dengan baik, untuk menjamin keselamatan manusia dari
bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya,
keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan
lingkungan.
1.2 Ruang
lingkup dan acuan
1.2.1 Ruang
lingkup
1.2.1.1
Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini berlaku untuk semua pengusahaan
instalasi listrik tegangan rendah arus bolak-balik sampai dengan 1000 V, arus
searah 1500 V dan tegangan menengah sampai dengan 35 kV dalam bangunan dan
sekitarnya baik perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan,
pemeliharaan maupun pengawasannya dengan memperhatikan ketentuan yang terkait.
1.2.1.2
Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini tidak berlaku untuk :
a) bagian
instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan
berita dan isyarat;
b) bagian
instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan
kereta rel listrik;
c) instalasi
listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain
yang digerakkan secara mekanis;
d) instalasi
listrik di bawah tanah dalam tambang;
e) instalasi
listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 V dan dayanya tidak
melebihi 100 W.
1.2.2 Acuan
Persyaratan
Umum Instalasi Listrik ini merupakan hasil penyempurnaan Peraturan Umum
Instalasi
Listrik 1987 dengan memperhatikan standar IEC, terutama terbitan TC 64
“Electrical
Installations
of Buildings” dan standar internasional lainnya yang berkaitan.
1.3
Ketentuan yang terkait
Di samping
Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini, harus pula diperhatikan ketentuan yang
terkait
dalam dokumen berikut:
a)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan
Pelaksanaannya;
b)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
c)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
e)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
f) Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan
Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
g) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga
Listrik;
h) Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
i) Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
j) Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi
Ketenagalistrikan;
k) Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang
Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan
Energi;
1.4
Penamaan, penunjukan, dan pemberlakuan
1.4.1
Penamaan
Persyaratan
ini secara lengkap bernama Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000,
disingkat
PUIL 2000.
1.4.2
Penunjukan
Penunjukan
dalam persyaratan dalam PUIL 2000 dilakukan dengan menyebut nomornya.
1.4.3
Pemberlakuan
PUIL 2000
ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
1.5
Penafsiran dan penyimpangan
1.5.1
Penafsiran
1.5.1.1
Instansi yang berwenang memberlakukan PUIL 2000, dan/atau mengubah,
menambah
dan/atau menyempurnakannya, bertanggung jawab atas terselenggaranya
semua
persyaratan di dalamnya.
1.5.1.2
Tanggung jawab atas perancangan dan pengerjaan instalasi listrik ada pada
masing-masing
perancang dan pelaksana .
1.5.1.3
Perbedaan penafsiran, baik tentang persyaratan dalam PUIL 2000 maupun
penjelasannya,
akan diputuskan oleh instansi yang berwenang dengan memperhatikan
pendapat
Panitia Tetap PUIL.
1.5.2
Penyimpangan
Dalam hal
khusus, instansi yang berwenang dapat menyetujui penyimpangan dari
persyaratan
dalam PUIL 2000, setelah mendengarkan pendapat Panitia Tetap PUIL.
1.6
Perasuransian
PUIL 2000
dapat digunakan untuk keperluan perasuransian.
1.7
Persyaratan peralihan
1.7.1.1
Instalasi yang terpasang sebelum PUIL 2000 berlaku, sedapat-dapatnya
disesuaikan
dengan PUIL 2000 dalam waktu yang singkat.
1.7.1.2
Rancangan instalasi yang telah disahkan sebelum PUIL 2000 berlaku, harus
ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan PUIL 2000.
1.8
Penyempurnaan
1.8.1
Permohonan untuk mengubah, menambah, dan/atau menyempurnakan PUIL 2000
dapat
diajukan kepada instansi yang berwenang (sesuai dengan definisi I.1) atau u.p.
Panitia
Tetap PUIL
dengan alamat Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Jalan
H.R. Rasuna
Said Blok X-2, Kav.07-08, Kuningan, Jakarta 12950.
1.8.2 Usul
pengubahan, penambahan, dan/atau penyempurnaan PUIL 2000 diterbitkan
sebagai usul
amandemen oleh Panitia Tetap PUIL untuk ditanggapi oleh umum.
1.8.3
Setelah usul amandemen tersebut pada 1.8.2 disahkan dan diberlakukan oleh
instansi
yang berwenang, persyaratan lama yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
1.9 Definisi
A
aparat
(listrik),
lihat
definisi radas.
armatur
luminair
tanpa lampu, lihat definisi luminair.
arus beban
lebih (suatu sirkit)
arus lebih
yang terjadi dalam sirkit pada waktu tidak ada gangguan listrik. (overload
current (of a circuit)) – IEV 826-05-07.
arus bocoran
a) (pada
suatu instalasi) – arus yang dalam keadaan tidak ada gangguan mengalir ke bumi
atau ke bagian konduktif ekstra dalam sirkit;
CATATAN Arus
ini dapat mempunyai komponen kapasitif termasuk yang dihasilkan dari penggunaan
kapasitor yang disengaja.
(leakage
current (in an installation)) – IEV 826-03-08.
b) arus
dalam lintas lain selain yang diinginkan karena isolasi tidak sempurna.
(leakage
current (syn. earth current)) – IEV 151-03-35.
arus bocoran
bumi
semua arus
bocoran dan arus kapasitif antara suatu penghantar dan bumi.
(earth
current) – IEV 151.
arus
gangguan
arus yang
mengalir di titik tertentu pada jaringan listrik karena gangguan di titik lain
pada jaringan tersebut.
(fault
current) – IEV 603-02-25.
arus hubung
pendek
a) arus
lebih yang diakibatkan oleh gangguan impedans yang sangat kecil mendekati nol
antara dua
penghantar aktif yang dalam kondisi operasi normal berbeda potensialnya.
(short-circuit
current) – IEV 441.
b) arus
lebih karena hubung pendek yang disebabkan oleh gangguan atau hubungan yang
salah pada
sirkit listrik.
(short-circuit
current) – IEV 441.
c) arus yang
mengalir di titik tertentu pada jaringan listrik akibat hubungan pendek di
titik lain
pada
jaringan tersebut.
(short-circuit
current) – IEV 603-02-27.
arus lebih
a) arus
dengan nilai melebihi nilai pengenal tertinggi;
(overcurrent)
– IEV 151, 441.
b) setiap
arus yang melebihi nilai pengenalnya; untuk penghantar, nilai pengenalnya
adalah Kemampuan Hantar Arus (KHA) penghantar yang bersangkutan.
(overcurrent)
– IEV 826-05-06.
arus operasi
(arus kerja)
nilai arus
yang pada atau di atas nilai tersebut pelepas (release) dapat bekerja.
(operating
current (of an overcurrent release)) – IEV 441-16-45.
arus
pengenal
a) arus
operasi yang mendasari pembuatan perlengkapan listrik.
b) (belitan
suatu transformator) – arus yang mengalir lewat terminal saluran suatu belitan
transformator, yang diperoleh dengan membagi daya pengenal oleh tegangan
pengenal belitan tersebut dan faktor fase yang tepat.
(rated
current (of a winding of a transformer)) – IEV 421-04-05.
arus sisa
jumlah
aljabar nilai arus sesaat, yang mengalir melalui semua penghantar aktif suatu
sirkit pada suatu titik instalasi listrik.
(residual
current) – IEV 826-03-09.
arus sisa
operasi
arus
terkecil yang dapat mengetripkan gawai proteksi arus sisa dalam waktu yang
ditentukan.
arus trip
(arus bidas)
arus yang
menyebabkan gawai proteksi bekerja.
B
bagian aktif
penghantar
atau bagian konduktif yang dimaksudkan untuk dilistriki pada pemakaian normal;
termasuk di
dalamnya penghantar netral, tetapi berdasarkan perjanjian (konvensi) tidak
termasuk penghantar PEN.
CATATAN
Bagian aktif ini tidak berarti dapat menyebabkan risiko kejut listrik.
(live part)
– IEV 826-03-01
bagian
konduktif
bagian yang
mampu menghantarkan arus walaupun tidak harus digunakan untuk mengalirkan arus
pelayanan.
(conductive
part) – IEV 441-11-09.
Bagian
Konduktif Ekstra (BKE)
bagian
konduktif yang tidak merupakan bagian dari instalasi listrik dan dapat
menimbulkan potensial, biasanya potensial bumi.
(extraneous
conductive part) – IEV 826-03-03.
Bagian
Konduktif Luar (BKL)
lihat
definisi Bagian Konduktif Ekstra.
Bagian
Konduktif Terbuka (BKT)
a) bagian
konduktif yang gampang tersentuh dan biasanya tak bertegangan, tetapi dapat
bertegangan jika terjadi gangguan.
CATATAN 1
Bagian Konduktif Terbuka yang khas adalah dinding selungkup, gagang operasi,
dan lain-lain.
(exposed
conductive part) – IEV 826-03-02.
b) bagian
konduktif perlengkapan listrik yang dapat tersentuh dan biasanya tidak bertegangan,
tetapi dapat bertegangan jika terjadi gangguan.
CATATAN 2
Bagian konduktif perlengkapan listrik yang hanya dapat bertegangan dalam
kondisi gangguan melalui BKT tidak dianggap sebagai BKT.
(exposed
conductive part) – IEV 441-11-10.
bahan kebal
bakar
bahan yang
tidak akan terbakar selama pemakaiannya sesuai dengan tugas yang diperuntukkan
baginya; atau tidak akan terus menyala setelah dibakar.
baterai
kotak
perlengkapan
hubung bagi (PHB) yang terdiri atas beberapa kotak yang umumnya sejenis seperti
kotak rel, kotak cabang, kotak pengaman lebur, dan kotak sakelar yang dirakit
menjadi satu.
beban lebih
a) Kelebihan
beban aktual melebihi beban penuh.
CATATAN :
Istilah "beban lebih" tidak digunakan sebagai sinonim arus lebih.
(overload) –
IEV 151, 441-11-08.
b) Keadaan
operasi dalam sirkit yang menimbulkan arus lebih, meskipun sirkit itu secara
listrik tidak rusak.
beban penuh
nilai beban
tertinggi yang ditetapkan untuk kondisi pengenal operasi.
(full load)
– IEV 151-03-16.
bumi
massa
konduktif bumi, yang potensial listriknya di setiap titik mana pun menurut
konvensi sama dengan nol.
(earth) –
IEV 151-01-07.
C
celah
proteksi
celah dengan
jarak tertentu sehingga, jika terjadi gangguan dalam sirkit, akan bekerja
sebagai proteksi dengan cara mengalirkan arus melalui celah tersebut, sesuai
dengan tingkat proteksi yang dikehendaki.
celah
tegangan lebih
celah
proteksi yang bekerja sebagai proteksi berdasarkan tegangan lebih tertentu yang
terjadi karena gangguan dalam sirkit yang bersangkutan.
E
elektrode
batang
elektrode
dari pipa logam, baja profil, atau batang logam lainnya yang dipancangkan ke
bumi.
elektrode
bumi bagian konduktif atau kelompok bagian konduktif yang membuat kontak
langsung dan memberikan hubungan listrik dengan bumi.
(earth
electrode) – IEV 826-04-02, 461-06-18, 195-02-01, 604-04-03..
elektrode
gradien potensial
elektrode
sistem pembumian, yang dipasang khusus untuk menurunkan tegangan langkah.
elektrode
pelat
elektrode
dari bahan logam pejal atau berlubang, pada umumnya ditanam dalam-dalam.
elektrode
pita
elektrode
yang dibuat dari penghantar berbentuk pipih, bundar, atau pilin yang pada
umumnya ditanam secara dangkal.
elemen lebur
bagian dari
pengaman lebur yang dirancang agar lebur bila pengaman lebur bekerja.
(fuse-element)
– IEV 441
G
gangguan
a) segala
perubahan yang tidak dikehendaki, yang melemahkan kerja normal;
b) kejadian
yang tidak direncanakan atau kerusakan pada barang, yang dapat mengakibatkan
satu kegagalan atau lebih, baik pada barang itu sendiri, ataupun pada
perlengkapan yang berhubungan dengan barang itu.
(fault) –
IEV 151-03-39, 604-02-01.
gangguan
bumi
a) kegagalan
isolasi antara penghantar dan bumi atau kerangka.
b) gangguan
yang disebabkan oleh penghantar yang terhubung ke bumi atau karena resistans
isolasi ke bumi menjadi lebih kecil daripada nilai tertentu.
(earth
fault) – IEV 195-04-14.
gangguan
isolasi
cacat pada
isolasi perlengkapan, yang dapat mengakibatkan dielektrik tertembus atau arus
abnormal mengalir lewat isolasi.
(insulation fault)
– IEV 604-02-02.
gangguan
permanen
gangguan
yang mempengaruhi gawai dan menghalangi kepulihan pelayanannya selama belum ada
tindak perbaikan atas titik gangguan.
(permanent
fault) – IEV 604-02-10.
gawai
(listrik)
perlengkapan
listrik yang digunakan dalam kaitan dengan, atau sebagai pembantu pada,
perlengkapan
listrik lain; misalnya termostat, sakelar, atau transformator instrumen.
(device) –
IEEE, dictionary.
Gawai
Proteksi Arus Sisa (GPAS)
gawai yang
digunakan sebagai pemutus, yang peka terhadap arus sisa, yang dapat secara
otomatis memutuskan sirkit termasuk penghantar netralnya, dalam waktu tertentu
bila arus sisa yang timbul karena terjadinya kegagalan isolasi melebihi nilai
tertentu sehingga bertahannya tegangan sentuh yang terlalu tinggi dapat dicegah.
Gawai
Proteksi Arus Lebih (GPAL)
gawai
penyakelaran mekanis atau sekumpulan gawai yang dirancang untuk menyebabkan
terbukanya kontak jika arus lebih mencapai nilai yang diberikan dalam kondisi
yang ditentukan.
H
hubung
pendek
hubungan
antara dua titik atau lebih dalam suatu sirkit melalui impedans yang sangat
kecil mendekati nol.
(short-circuit)
– IEV 441.
I
instansi
yang berwenang
instansi
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penginspeksian, verifikasi dan perizinan pemasangan instalasi.
instalasi
darurat
instalasi
yang digunakan untuk penerangan dan tenaga listrik pada waktu terjadi gangguan
pada sistem penyuplai tenaga listrik dan penerangan yang normal.
instalasi
domestik
instalasi
dalam bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal.
instalasi
pelanggan
instalasi
listrik yang terpasang sesudah meter di rumah atau pada bangunan.
instalasi
lampu luah tabung gas
instalasi
penerangan yang menggunakan lampu tabung gas dan bekerja pada tegangan di atas
1000 V (TM atau TT); misalnya penerangan tanda dan penerangan bentuk.
instalasi
listrik bangunan
rakitan
perlengkapan listrik pada bangunan yang berkaitan satu sama lain, untuk
memenuhi tujuan atau maksud tertentu dan memiliki karakteristik terkoordinasi.
(electrical
installation (of building)) – IEV 826-01-01.
instalasi
listrik desa
instalasi
untuk pembangkitan, pendistribusian, pelayanan, dan pemakaian tenaga listrik di
desa.
instalasi
listrik pasangan dalam
instalasi
listrik yang ditempatkan dalam bangunan tertutup sehingga terlindung dari
pengaruh langsung cuaca.
instalasi
listrik pasangan luar
instalasi
listrik yang tidak ditempatkan dalam bangunan sehingga terkenai pengaruh
langsung cuaca.
instalasi
pembangunan
instalasi
yang digunakan selama masa pembangunan, pemugaran, pembongkaran atau perombakan
gedung dengan pengawatan yang khusus untuk penerangan dan tenaga listrik.
instalasi
sementara
instalasi
listrik yang pemakaiannya ditetapkan untuk suatu tempat tertentu untuk jangka
waktu sementara sesuai dengan standar/ketentuan yang berlaku paling lama tiga
bulan, dan tidak boleh dipakai di tempat lain.
instrumen
gawai untuk
mengukur nilai kuantitas sesuatu yang diamati.
(instrument)
– IEEE, dictionary
inti kabel
rakitan yang
mencakup penghantar beserta isolasinya (dan tabir tapisnya jika ada).
(core (of a
cable)) - IEV 461-04-04
isolasi
a) (sebagai
bahan) - segala jenis bahan yang dipakai untuk menyekat sesuatu;
b) (pada
kabel) - bahan yang dipakai untuk menyekat penghantar dari penghantar lain, dan
dari selubungnya, jika ada;
c) (pada
perlengkapan) - sifat dielektrik semua bahan isolasi perlengkapan;
d) (sebagai
sifat) - segala sifat yang terdapat pada penghantar karena pengisolasian
penghantar.
(Insulation)
– IEV 195-06-06, 195-06-07, 195-06-08, 195-06-09, 195-02-41.
isolasi
dasar
isolasi yang
diterapkan pada bagian aktif untuk memberikan proteksi dasar terhadap kejut
listrik.
CATATAN ke
dalam isolasi dasar tidak termasuk isolasi yang digunakan secara khusus untuk
tujuan fungsional.
(basic
insulation) - IEV 826-03-17
isolasi
diperkuat
isolasi
bagian aktif yang berbahaya yang memproteksi manusia dari kejut listrik setara
dengan isolasi ganda.
(reinforced
insulation) - IEV 826-03-20
isolasi
ganda
isolasi yang
mencakup isolasi dasar dan isolasi suplemen.
(double
insulation) - IEV 826-03-19
isolasi
suplemen
isolasi
independen yang diterapkan sebagai tambahan pada isolasi dasar agar memberikan
proteksi untuk manusia dari kejut listrik dalam kejadian kegagalan isolasi.
(supplementary
insulation) IEV 826-03-18
j
jangkauan
tangan
daerah yang
dapat dicapai oleh uluran tangan dari tempat berdiri, tanpa menggunakan sarana
apapun.
(arm’s
reach) IEV 195-06-12, 826-03-11.
jarak bebas
jarak antara
dua bagian konduktif yang sama dengan rentangan tali terpendek antara bagian
konduktif tersebut.
(clearance)
IEV 441-17-31, 604-03-60.
jarak udara
jarak
terpendek antara dua bagian aktif diukur melintasi udara.
jaringan
listrik
sistem
listrik yang terdiri atas penghantar dan perlengkapan listrik yang terhubung
satu dengan lainnya, untuk mengalirkan tenaga listrik.
(electrical
network)
K
kabel
berisolasi atau disingkat kabel – rakitan
kabel yang
terdiri atas :
a) satu inti
atau lebih
b) selubung
individual (jika ada)
c) pelindung
rakitan (jika ada)
d) selubung
kabel (jika ada).
Penghantar
yang tidak berisolasi tambahan dapat digolongkan sebagai kabel.
(insulated
cable) IEV 461-06-01
kabel
fleksibel
kabel yang
disyaratkan untuk mampu melentur pada waktu digunakan, dan yang struktur dan
bahannya memenuhi persyaratan.
(flexible
cable) - IEV 461-06-14
kabel tanah
jenis kabel
yang dibuat khusus untuk dipasang di permukaan atau dalam tanah, atau dalam
air.
(underground
cable) IEV 601-03-05.
keadaan
darurat
keadaan yang
tidak biasa atau tidak dikehendaki yang membahayakan keselamatan manusia dan
keamanan bangunan serta isinya, yang ditimbulkan oleh gangguan suplai utama
listrik.
kedap
sifat tidak
dapat dimasuki sesuatu; misalnya kedap air atau kedap debu.
Kemampuan
Hantar Arus (KHA)
arus
maksimum yang dapat dialirkan dengan kontinu oleh penghantar pada keadaan
tertentu tanpa menimbulkan kenaikan suhu yang melampaui nilai tertentu.
(current
carrying capacity) IEV 826-05-05.
kendali
tindakan
dengan maksud tertentu pada atau dalam sistem, untuk memperoleh sasaran
tertentu.
CATATAN
Kendali (dapat) termasuk pemantauan (monitoring) dan pelindungan (safe
guarding) di samping tindak kendali itu sendiri.
(control) –
IEV 351.
kontak tusuk
(kotak kontak dan tusuk kontak)
susunan
gawai pemberi dan penerima arus yang dapat dipindah-pindahkan, untuk
menghubungkan dan memutuskan saluran ke dan dari bagian instalasi. Kontak tusuk
meliputi :
a) kotak
kontak – bagian kontak tusuk yang merupakan gawai pemberi arus;
b) tusuk
kontak – bagian kontak tusuk yang merupakan gawai penerima arus.
Kotak Kontak
Biasa (KKB)
kotak kontak
yang dipasang untuk digunakan sewaktu-waktu (tidak secara tetap) bagi peranti
listrik jenis apa pun yang memerlukannya, asalkan penggunaannya tidak melebihi
batas kemampuannya.
Kotak Kontak
Khusus (KKK)
kotak kontak
yang dipasang khusus untuk digunakan secara tetap bagi suatu jenis peranti
listrik tertentu yang diketahui daya mau pun tegangannya.
kotak
sambung
kotak pada
sambungan kabel yang melindungi isolasi kabel terhadap udara dan air.
L
lengkapan
gawai yang
melakukan tugas kecil atau sampingan sebagai tambahan, yang berhubungan dengan
tetapi bukan bagian perlengkapan.
(accessory)
- IEC 581
luminair
unit
penerangan yang lengkap, terdiri atas satu lampu atau lebih dengan bagian yang
dirancang untuk mendistribusikan cahaya, dan menempatkan, melindungi, serta
menghubungkan lampu ke suplai daya.
SELANJUTNYA BISA DI DOWNLOAD DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar