5/11/2016

TENTANG PUIL

PUIL KEPANJANGAN DARI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
BERIKUT KAMI SAMPAIKAN PENGGALAN DARI PUIL DAN UNTUK MEMBACA KELANJUTANNYA BISA DI DOWNLOAD DI LINK DOWNLOAD DI BAWAH.
SEMOGA DENGAN MEMBACA ISI DARI PUIL AKAN MENAMBAH WAWASAN KITA TENTANG KELISTRIKAN.
1.1 Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini ialah agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik, untuk menjamin keselamatan manusia dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan.
1.2 Ruang lingkup dan acuan

1.2.1 Ruang lingkup
1.2.1.1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini berlaku untuk semua pengusahaan instalasi listrik tegangan rendah arus bolak-balik sampai dengan 1000 V, arus searah 1500 V dan tegangan menengah sampai dengan 35 kV dalam bangunan dan sekitarnya baik perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya dengan memperhatikan ketentuan yang terkait.
1.2.1.2 Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini tidak berlaku untuk :
a) bagian instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat;
b) bagian instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik;
c) instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanis;
d) instalasi listrik di bawah tanah dalam tambang;
e) instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 V dan dayanya tidak melebihi 100 W.
1.2.2 Acuan
Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini merupakan hasil penyempurnaan Peraturan Umum
Instalasi Listrik 1987 dengan memperhatikan standar IEC, terutama terbitan TC 64 “Electrical
Installations of Buildings” dan standar internasional lainnya yang berkaitan.
1.3 Ketentuan yang terkait
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini, harus pula diperhatikan ketentuan yang
terkait dalam dokumen berikut:
a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan; 
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
e) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
g) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
h) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
i) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
j) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan;
k) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi;
1.4 Penamaan, penunjukan, dan pemberlakuan

1.4.1 Penamaan
Persyaratan ini secara lengkap bernama Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000,
disingkat PUIL 2000.
1.4.2 Penunjukan
Penunjukan dalam persyaratan dalam PUIL 2000 dilakukan dengan menyebut nomornya.
1.4.3 Pemberlakuan
PUIL 2000 ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
1.5 Penafsiran dan penyimpangan

1.5.1 Penafsiran
1.5.1.1 Instansi yang berwenang memberlakukan PUIL 2000, dan/atau mengubah,
menambah dan/atau menyempurnakannya, bertanggung jawab atas terselenggaranya
semua persyaratan di dalamnya.
1.5.1.2 Tanggung jawab atas perancangan dan pengerjaan instalasi listrik ada pada
masing-masing perancang dan pelaksana .
1.5.1.3 Perbedaan penafsiran, baik tentang persyaratan dalam PUIL 2000 maupun
penjelasannya, akan diputuskan oleh instansi yang berwenang dengan memperhatikan
pendapat Panitia Tetap PUIL.

1.5.2 Penyimpangan
Dalam hal khusus, instansi yang berwenang dapat menyetujui penyimpangan dari
persyaratan dalam PUIL 2000, setelah mendengarkan pendapat Panitia Tetap PUIL.
1.6 Perasuransian
PUIL 2000 dapat digunakan untuk keperluan perasuransian.
1.7 Persyaratan peralihan
1.7.1.1 Instalasi yang terpasang sebelum PUIL 2000 berlaku, sedapat-dapatnya
disesuaikan dengan PUIL 2000 dalam waktu yang singkat.
1.7.1.2 Rancangan instalasi yang telah disahkan sebelum PUIL 2000 berlaku, harus
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan PUIL 2000.
1.8 Penyempurnaan
1.8.1 Permohonan untuk mengubah, menambah, dan/atau menyempurnakan PUIL 2000
dapat diajukan kepada instansi yang berwenang (sesuai dengan definisi I.1) atau u.p. Panitia
Tetap PUIL dengan alamat Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Jalan
H.R. Rasuna Said Blok X-2, Kav.07-08, Kuningan, Jakarta 12950.
1.8.2 Usul pengubahan, penambahan, dan/atau penyempurnaan PUIL 2000 diterbitkan
sebagai usul amandemen oleh Panitia Tetap PUIL untuk ditanggapi oleh umum.
1.8.3 Setelah usul amandemen tersebut pada 1.8.2 disahkan dan diberlakukan oleh
instansi yang berwenang, persyaratan lama yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
1.9 Definisi


A

aparat (listrik),
lihat definisi radas.
armatur
luminair tanpa lampu, lihat definisi luminair.
arus beban lebih (suatu sirkit)
arus lebih yang terjadi dalam sirkit pada waktu tidak ada gangguan listrik. (overload current (of a circuit)) – IEV 826-05-07.
arus bocoran
a) (pada suatu instalasi) – arus yang dalam keadaan tidak ada gangguan mengalir ke bumi atau ke bagian konduktif ekstra dalam sirkit;

CATATAN Arus ini dapat mempunyai komponen kapasitif termasuk yang dihasilkan dari penggunaan kapasitor yang disengaja.
(leakage current (in an installation)) – IEV 826-03-08.

b) arus dalam lintas lain selain yang diinginkan karena isolasi tidak sempurna.
(leakage current (syn. earth current)) – IEV 151-03-35.
arus bocoran bumi
semua arus bocoran dan arus kapasitif antara suatu penghantar dan bumi.
(earth current) – IEV 151.
arus gangguan
arus yang mengalir di titik tertentu pada jaringan listrik karena gangguan di titik lain pada jaringan tersebut.
(fault current) – IEV 603-02-25.
arus hubung pendek
a) arus lebih yang diakibatkan oleh gangguan impedans yang sangat kecil mendekati nol
antara dua penghantar aktif yang dalam kondisi operasi normal berbeda potensialnya.
(short-circuit current) – IEV 441.
b) arus lebih karena hubung pendek yang disebabkan oleh gangguan atau hubungan yang
salah pada sirkit listrik.
(short-circuit current) – IEV 441.
c) arus yang mengalir di titik tertentu pada jaringan listrik akibat hubungan pendek di titik lain
pada jaringan tersebut.
(short-circuit current) – IEV 603-02-27.
arus lebih
a) arus dengan nilai melebihi nilai pengenal tertinggi;
(overcurrent) – IEV 151, 441.
b) setiap arus yang melebihi nilai pengenalnya; untuk penghantar, nilai pengenalnya adalah Kemampuan Hantar Arus (KHA) penghantar yang bersangkutan.
(overcurrent) – IEV 826-05-06.
arus operasi (arus kerja)
nilai arus yang pada atau di atas nilai tersebut pelepas (release) dapat bekerja.
(operating current (of an overcurrent release)) – IEV 441-16-45.
arus pengenal
a) arus operasi yang mendasari pembuatan perlengkapan listrik.
b) (belitan suatu transformator) – arus yang mengalir lewat terminal saluran suatu belitan transformator, yang diperoleh dengan membagi daya pengenal oleh tegangan pengenal belitan tersebut dan faktor fase yang tepat.
(rated current (of a winding of a transformer)) – IEV 421-04-05.
arus sisa
jumlah aljabar nilai arus sesaat, yang mengalir melalui semua penghantar aktif suatu sirkit pada suatu titik instalasi listrik.
(residual current) – IEV 826-03-09.
arus sisa operasi
arus terkecil yang dapat mengetripkan gawai proteksi arus sisa dalam waktu yang ditentukan.
arus trip (arus bidas)
arus yang menyebabkan gawai proteksi bekerja.


B

bagian aktif
penghantar atau bagian konduktif yang dimaksudkan untuk dilistriki pada pemakaian normal;
termasuk di dalamnya penghantar netral, tetapi berdasarkan perjanjian (konvensi) tidak termasuk penghantar PEN.
CATATAN Bagian aktif ini tidak berarti dapat menyebabkan risiko kejut listrik.
(live part) – IEV 826-03-01
bagian konduktif
bagian yang mampu menghantarkan arus walaupun tidak harus digunakan untuk mengalirkan arus pelayanan.
(conductive part) – IEV 441-11-09.
Bagian Konduktif Ekstra (BKE)
bagian konduktif yang tidak merupakan bagian dari instalasi listrik dan dapat menimbulkan potensial, biasanya potensial bumi.
(extraneous conductive part) – IEV 826-03-03.
Bagian Konduktif Luar (BKL)
lihat definisi Bagian Konduktif Ekstra.
Bagian Konduktif Terbuka (BKT)
a) bagian konduktif yang gampang tersentuh dan biasanya tak bertegangan, tetapi dapat bertegangan jika terjadi gangguan.
CATATAN 1 Bagian Konduktif Terbuka yang khas adalah dinding selungkup, gagang operasi, dan lain-lain.
(exposed conductive part) – IEV 826-03-02.
b) bagian konduktif perlengkapan listrik yang dapat tersentuh dan biasanya tidak bertegangan, tetapi dapat bertegangan jika terjadi gangguan.
CATATAN 2 Bagian konduktif perlengkapan listrik yang hanya dapat bertegangan dalam kondisi gangguan melalui BKT tidak dianggap sebagai BKT.
(exposed conductive part) – IEV 441-11-10.

bahan kebal bakar
bahan yang tidak akan terbakar selama pemakaiannya sesuai dengan tugas yang diperuntukkan baginya; atau tidak akan terus menyala setelah dibakar.
baterai kotak
perlengkapan hubung bagi (PHB) yang terdiri atas beberapa kotak yang umumnya sejenis seperti kotak rel, kotak cabang, kotak pengaman lebur, dan kotak sakelar yang dirakit menjadi satu.
beban lebih
a) Kelebihan beban aktual melebihi beban penuh.
CATATAN : Istilah "beban lebih" tidak digunakan sebagai sinonim arus lebih.
(overload) – IEV 151, 441-11-08.
b) Keadaan operasi dalam sirkit yang menimbulkan arus lebih, meskipun sirkit itu secara listrik tidak rusak.
beban penuh
nilai beban tertinggi yang ditetapkan untuk kondisi pengenal operasi.
(full load) – IEV 151-03-16.
bumi
massa konduktif bumi, yang potensial listriknya di setiap titik mana pun menurut konvensi sama dengan nol.
(earth) – IEV 151-01-07.


C

celah proteksi
celah dengan jarak tertentu sehingga, jika terjadi gangguan dalam sirkit, akan bekerja sebagai proteksi dengan cara mengalirkan arus melalui celah tersebut, sesuai dengan tingkat proteksi yang dikehendaki.
celah tegangan lebih
celah proteksi yang bekerja sebagai proteksi berdasarkan tegangan lebih tertentu yang terjadi karena gangguan dalam sirkit yang bersangkutan.


E

elektrode batang
elektrode dari pipa logam, baja profil, atau batang logam lainnya yang dipancangkan ke
bumi.
elektrode bumi bagian konduktif atau kelompok bagian konduktif yang membuat kontak langsung dan memberikan hubungan listrik dengan bumi.
(earth electrode) – IEV 826-04-02, 461-06-18, 195-02-01, 604-04-03..
elektrode gradien potensial
elektrode sistem pembumian, yang dipasang khusus untuk menurunkan tegangan langkah.
elektrode pelat
elektrode dari bahan logam pejal atau berlubang, pada umumnya ditanam dalam-dalam.
elektrode pita
elektrode yang dibuat dari penghantar berbentuk pipih, bundar, atau pilin yang pada umumnya ditanam secara dangkal.
elemen lebur
bagian dari pengaman lebur yang dirancang agar lebur bila pengaman lebur bekerja.
(fuse-element) – IEV 441


G

gangguan
a) segala perubahan yang tidak dikehendaki, yang melemahkan kerja normal;
b) kejadian yang tidak direncanakan atau kerusakan pada barang, yang dapat mengakibatkan satu kegagalan atau lebih, baik pada barang itu sendiri, ataupun pada perlengkapan yang berhubungan dengan barang itu.
(fault) – IEV 151-03-39, 604-02-01.
gangguan bumi
a) kegagalan isolasi antara penghantar dan bumi atau kerangka.
b) gangguan yang disebabkan oleh penghantar yang terhubung ke bumi atau karena resistans isolasi ke bumi menjadi lebih kecil daripada nilai tertentu.
(earth fault) – IEV 195-04-14.
gangguan isolasi
cacat pada isolasi perlengkapan, yang dapat mengakibatkan dielektrik tertembus atau arus abnormal mengalir lewat isolasi.
(insulation fault) – IEV 604-02-02.
gangguan permanen
gangguan yang mempengaruhi gawai dan menghalangi kepulihan pelayanannya selama belum ada tindak perbaikan atas titik gangguan.
(permanent fault) – IEV 604-02-10.
gawai (listrik)
perlengkapan listrik yang digunakan dalam kaitan dengan, atau sebagai pembantu pada,
perlengkapan listrik lain; misalnya termostat, sakelar, atau transformator instrumen.
(device) – IEEE, dictionary.
Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS)
gawai yang digunakan sebagai pemutus, yang peka terhadap arus sisa, yang dapat secara otomatis memutuskan sirkit termasuk penghantar netralnya, dalam waktu tertentu bila arus sisa yang timbul karena terjadinya kegagalan isolasi melebihi nilai tertentu sehingga bertahannya tegangan sentuh yang terlalu tinggi dapat dicegah.
Gawai Proteksi Arus Lebih (GPAL)
gawai penyakelaran mekanis atau sekumpulan gawai yang dirancang untuk menyebabkan terbukanya kontak jika arus lebih mencapai nilai yang diberikan dalam kondisi yang ditentukan.

H

hubung pendek
hubungan antara dua titik atau lebih dalam suatu sirkit melalui impedans yang sangat kecil mendekati nol.
(short-circuit) – IEV 441.


I

instansi yang berwenang
instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perundang-undangan yang berkaitan dengan penginspeksian, verifikasi dan perizinan pemasangan instalasi.
instalasi darurat
instalasi yang digunakan untuk penerangan dan tenaga listrik pada waktu terjadi gangguan pada sistem penyuplai tenaga listrik dan penerangan yang normal.
instalasi domestik
instalasi dalam bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal.
instalasi pelanggan
instalasi listrik yang terpasang sesudah meter di rumah atau pada bangunan.
instalasi lampu luah tabung gas
instalasi penerangan yang menggunakan lampu tabung gas dan bekerja pada tegangan di atas 1000 V (TM atau TT); misalnya penerangan tanda dan penerangan bentuk.
instalasi listrik bangunan
rakitan perlengkapan listrik pada bangunan yang berkaitan satu sama lain, untuk memenuhi tujuan atau maksud tertentu dan memiliki karakteristik terkoordinasi.
(electrical installation (of building)) – IEV 826-01-01.
instalasi listrik desa
instalasi untuk pembangkitan, pendistribusian, pelayanan, dan pemakaian tenaga listrik di desa.
instalasi listrik pasangan dalam
instalasi listrik yang ditempatkan dalam bangunan tertutup sehingga terlindung dari pengaruh langsung cuaca.
instalasi listrik pasangan luar
instalasi listrik yang tidak ditempatkan dalam bangunan sehingga terkenai pengaruh langsung cuaca.
instalasi pembangunan
instalasi yang digunakan selama masa pembangunan, pemugaran, pembongkaran atau perombakan gedung dengan pengawatan yang khusus untuk penerangan dan tenaga listrik.
instalasi sementara
instalasi listrik yang pemakaiannya ditetapkan untuk suatu tempat tertentu untuk jangka waktu sementara sesuai dengan standar/ketentuan yang berlaku paling lama tiga bulan, dan tidak boleh dipakai di tempat lain.
instrumen
gawai untuk mengukur nilai kuantitas sesuatu yang diamati.
(instrument) – IEEE, dictionary
inti kabel
rakitan yang mencakup penghantar beserta isolasinya (dan tabir tapisnya jika ada).
(core (of a cable)) - IEV 461-04-04
isolasi
a) (sebagai bahan) - segala jenis bahan yang dipakai untuk menyekat sesuatu;
b) (pada kabel) - bahan yang dipakai untuk menyekat penghantar dari penghantar lain, dan dari selubungnya, jika ada;
c) (pada perlengkapan) - sifat dielektrik semua bahan isolasi perlengkapan;
d) (sebagai sifat) - segala sifat yang terdapat pada penghantar karena pengisolasian penghantar.
(Insulation) – IEV 195-06-06, 195-06-07, 195-06-08, 195-06-09, 195-02-41.
isolasi dasar
isolasi yang diterapkan pada bagian aktif untuk memberikan proteksi dasar terhadap kejut listrik.
CATATAN ke dalam isolasi dasar tidak termasuk isolasi yang digunakan secara khusus untuk tujuan fungsional.
(basic insulation) - IEV 826-03-17
isolasi diperkuat
isolasi bagian aktif yang berbahaya yang memproteksi manusia dari kejut listrik setara dengan isolasi ganda.
(reinforced insulation) - IEV 826-03-20
isolasi ganda
isolasi yang mencakup isolasi dasar dan isolasi suplemen.
(double insulation) - IEV 826-03-19
isolasi suplemen
isolasi independen yang diterapkan sebagai tambahan pada isolasi dasar agar memberikan proteksi untuk manusia dari kejut listrik dalam kejadian kegagalan isolasi.
(supplementary insulation) IEV 826-03-18

j

jangkauan tangan
daerah yang dapat dicapai oleh uluran tangan dari tempat berdiri, tanpa menggunakan sarana apapun.
(arm’s reach) IEV 195-06-12, 826-03-11.
jarak bebas
jarak antara dua bagian konduktif yang sama dengan rentangan tali terpendek antara bagian konduktif tersebut.
(clearance) IEV 441-17-31, 604-03-60.
jarak udara
jarak terpendek antara dua bagian aktif diukur melintasi udara.
jaringan listrik
sistem listrik yang terdiri atas penghantar dan perlengkapan listrik yang terhubung satu dengan lainnya, untuk mengalirkan tenaga listrik.
(electrical network)

K

kabel berisolasi atau disingkat kabel – rakitan
kabel yang terdiri atas :
a) satu inti atau lebih
b) selubung individual (jika ada)
c) pelindung rakitan (jika ada)
d) selubung kabel (jika ada).
Penghantar yang tidak berisolasi tambahan dapat digolongkan sebagai kabel.
(insulated cable) IEV 461-06-01
kabel fleksibel
kabel yang disyaratkan untuk mampu melentur pada waktu digunakan, dan yang struktur dan bahannya memenuhi persyaratan.
(flexible cable) - IEV 461-06-14
kabel tanah
jenis kabel yang dibuat khusus untuk dipasang di permukaan atau dalam tanah, atau dalam air.
(underground cable) IEV 601-03-05.
keadaan darurat
keadaan yang tidak biasa atau tidak dikehendaki yang membahayakan keselamatan manusia dan keamanan bangunan serta isinya, yang ditimbulkan oleh gangguan suplai utama listrik.
kedap
sifat tidak dapat dimasuki sesuatu; misalnya kedap air atau kedap debu.
Kemampuan Hantar Arus (KHA)
arus maksimum yang dapat dialirkan dengan kontinu oleh penghantar pada keadaan tertentu tanpa menimbulkan kenaikan suhu yang melampaui nilai tertentu.
(current carrying capacity) IEV 826-05-05.
kendali
tindakan dengan maksud tertentu pada atau dalam sistem, untuk memperoleh sasaran tertentu.
CATATAN Kendali (dapat) termasuk pemantauan (monitoring) dan pelindungan (safe guarding) di samping tindak kendali itu sendiri.
(control) – IEV 351.
kontak tusuk (kotak kontak dan tusuk kontak)
susunan gawai pemberi dan penerima arus yang dapat dipindah-pindahkan, untuk menghubungkan dan memutuskan saluran ke dan dari bagian instalasi. Kontak tusuk meliputi :
a) kotak kontak – bagian kontak tusuk yang merupakan gawai pemberi arus;
b) tusuk kontak – bagian kontak tusuk yang merupakan gawai penerima arus.
Kotak Kontak Biasa (KKB)
kotak kontak yang dipasang untuk digunakan sewaktu-waktu (tidak secara tetap) bagi peranti listrik jenis apa pun yang memerlukannya, asalkan penggunaannya tidak melebihi batas kemampuannya.
Kotak Kontak Khusus (KKK)
kotak kontak yang dipasang khusus untuk digunakan secara tetap bagi suatu jenis peranti listrik tertentu yang diketahui daya mau pun tegangannya.
kotak sambung
kotak pada sambungan kabel yang melindungi isolasi kabel terhadap udara dan air.


L

lengkapan
gawai yang melakukan tugas kecil atau sampingan sebagai tambahan, yang berhubungan dengan tetapi bukan bagian perlengkapan.
(accessory) - IEC 581
luminair
unit penerangan yang lengkap, terdiri atas satu lampu atau lebih dengan bagian yang dirancang untuk mendistribusikan cahaya, dan menempatkan, melindungi, serta menghubungkan lampu ke suplai daya.

SELANJUTNYA  BISA DI DOWNLOAD DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar