5/27/2009

KOMITE NASIONAL UNTUK KESELAMATAN INSTALASI LISTIK(KONSUIL)


DAFTAR HARGA BROCO DI SINI
konsuil adalah komite keselamatan untuk instalasi listrik.konsuil di bentuk sekitar bulan maret 2003,oleh AKLI(assosiasi kontraktor listrik seluruh indonesia)yang di saksikan oleh menteri energi dan sumber daya mineral.
tugas dari konsuil adalah memeriksa jaringan instalasi listrik yang akan di pasang Kwh meter PLN.kalau jaringan instalasi tersebut memenuhi standar keamanan dan keselamtan dan mentaati segala peraruturan-peraturan PLN yang berlaku maka instalasi listrik tersebut akan di nyatakan laik operasi dan akan menerima surtifikat laik operasi oleh konsuil.dan sebaliknya apabila jaringan instalasi tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dan tidak mentaati segala peraturan PLN maka instalasi tersebut di nyatakan tidak laik operasi dan tidak menerima surtifikat dari konsuil dan tidak bisa melakukan pemasangan baru Kwh meter PLN,sebelum melakukan perbaikan pada instalasi tersebut sampai pada di nyatakan laik operasi oleh konsuil.
kalau akan melakukan pemasangan baru Kwh kita akan di minta untuk mencantumkan semua daftar alat/bahan yang akan di pergunakan dalam jaringan instalasi listrik tersebut.misalnya merk kable,ukuran kabel,merk lampu,merk sakelar,merk stopkontak dan lain sebagainya.
TIPS AGAR LULUS/LAIK OPERASI KONSUIL
1.pergunakan kabel tufur(dari kwh ke panel instalasi)dengan ukuran kabel NYM 4x6mm
2.pergunakan kabel untuk lampu NYM/NYA 2x2,5mm
3.pergunakan kabel untuk stopkontak NYM/NYM 3x2,5mm
4.warna kabel untuk jaringan instalasi listrik fasa(+)hitam dan biru netral(-)kuning arde/ground untuk stopkontak
5.usahakan semua kabel memakai conduit/pipa dan di klem secara rapi
6.dan semua titik sambung harus menggunakan tedus dan di issolasi dengan benar
7.pergunakan MCB pada panel dan jangan memakai sekering/fuse
8.pakailah grounding dengan cara menancap batangan tembaga/sejenisnya kedalam tanah dengan kedalaman 2 sampai 3 meter dan sambungkan dengan kabel netral di panel dan jumper lagi ke tempat/posisi kwh akan di pasng
9.pergunakan semua alat-alat listrik yang berlabel SNI







3 komentar:

  1. parameter keamanan dan keselamatan yang benar...mohon DIRJEN PERTAMBANGAN ENERGI mengkaji ulang tentang keberadaan KONSUIL yang selama ini dianggap oleh masyarakat terlalu membebani biaya pemasangan dan ini bisa dicek di lapangan tentang kinerja KONSUIL tersebut...MOHON PERHATIAN PADA LEMBAGA2 TERKAIT............STOP PENAFSIRAN PUIL YANG TIDAK DI IKUTI DENGAN KEILMUAN YANG ADA...

    BalasHapus
  2. Peraturan ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pengawasan keinstalasian di Indonesia, bagaikan jembatan yang putus ditengah. Sebagai contoh, pengawasan intalasi tegangan rendah milik masyarakat hanya sampai pada pra penyalaan dari PLN. Apalah arti SLO (sertifikat laik Operasi, apabila nyatanya masyarakat justru banyak menambah titik instalasinya setelah penyalaan PLN. Siapa yang mengawasi penambahan instalasi ini?. Akan lebih baik untuk sementara kebijakan SLO di tunda dulu, sampai ada mekanisme pengawasan yang jelas pasca penyalaan dari PLN. Tetapi apabila Konsuil ingin mengambil peran silakan Konsuil lakukan pemeriksaan intalasi masyarakat dilapangan, dan buat laporan atau rekomendasi ke PLN, pemerintah, baik Pempus, maupun Pemda.

    BalasHapus
  3. Peraturan ketenagalistrikan di Indonesia, terutama yang berkaitan dgn pengawasan instalasi konsumen listrik masih ada missing linknya. Ibarat membangun sebuah jembatan yang tengah-tengahnya belum jadi. Intinya pengawasan hanya dilakukan sebelum penyambungan dari PLN. Dan setelah itu dapat dikatakan tidak ada, karena pemeriksaan kembali dilakukan setelah 15 tahun. Sekerang pertanyaannya : (1) Di mana peran SLO, bila faktanya, pelanggan menambah sendiri instalasi rumahnya setelah mendapat penyambungan dari PLN, bahkan jumlah instalasi tambahannya lebih banyak pada saat diajukan ke Konsuil sebelum penyalaan.(2) Siapa yang mengawasi penambahan instalasi pelanggan PLN setelah listriknya menyala? (3)Bisakah keselamatan tenaga listrik terwujud dengan pengawasan yang setengah setengah seperti ini?.

    Ringkasnya, sebelum ada regulasi tentang pengawasan instalasi paska penyalaan PLN. Lebih baik kebijakan persyaratan SLO ditunda dulu, karena saya anggap sia-sia (muspro).
    Kalau Konsuil mau mengambil peran. Lebih baik konsuil lakukan pemeriksaan pada pelanggan yang sudah menyala, dan hasilnya dapat dijadikan dasar pemberian rekomendasi kepada PLN, Pemda, Dirjen LPE, selain itu hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja BTL. Tks. Ajali70@yahoo.com

    BalasHapus